Sejak Tahun 2012 hingga Januari 2019

DPMPTSP Pekanbaru Sudah  Terbitkan 97 Izin Warnet

Adi Lesmana

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU. COM) -- Mulai terhitung 2012 hingga Januari 2019 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan 97 izin warung internet (warnet).

Informasi ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Arsip dan Pengembangan Sistem DPMPTSP Pekanbaru, Adi Lesmana, Rabu (30/1/2019).

"Ya berdasarkan data yang ada pada kita, yakni DPMPTSP, izin warnet itu  sebanyak 97. Sementara itu,  izin warnet yang ada ini terhitung dari tahun 2012 yang lalu, " terang pria yang pernah menjabat Kabid Pajak Daerah Lainnya di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, jam operasional warnet diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Jika ada warnet yang beroperasi di luar aturan, pihaknya tegas akan memberikan sanksi.

"Soal waktu operasional, mereka (pengusaha warnet) tentu sudah tahu. Tapi masih saja ada yang melanggar. Oleh sebab itu,  kami minta, masyarakat yang buat laporan jika ada yang lewat jam 22.00 WIB, setelah itu baru Satpol PP yang bertindak. Jika terbukti melanggar, usaha mereka bisa ditutup dan izin bisa kami cabut.  Aturannya jelas dan sudah ada," terang  Muhammad Jamil belum lama ini.(Fr/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar